Pengasuh Pondok Pesantren Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati

    Pengasuh Pondok Pesantren Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati
    (Foto: Ilustrasi)

    Probolinggo – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo terus bergerak maju dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren (PP) Tarbiyatul Islam, Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending. Terlapor berinisial ED, pengasuh ponpes tersebut, telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

    Kanit PPA Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara, membenarkan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur. Pihaknya telah merampungkan pengambilan keterangan dari semua pihak yang terlibat dalam kasus yang mencuat setelah keluarga korban melapor.

    "Pelapor, saksi-saksi, dan terlapor sudah kita klarifikasi semua di Unit PPA, " tegas Aiptu Agung Dewantara, Sabtu (25/10/2025).

    Menurut Agung, langkah selanjutnya yang akan diambil adalah gelar perkara. Gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan kelayakan kasus tersebut untuk ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

    "Rencana, segera akan kita gelar perkara untuk memutuskan bisa tidaknya dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, " tambahnya.

    ED dipanggil dan diperiksa berdasarkan laporan dari keluarga salah satu santriwati yang menuduhnya melakukan tindakan asusila. Pihak kepolisian menjamin proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

    Keluarga korban berharap penuh pada proses hukum ini. Salah satu anggota keluarga korban menyatakan, "Kami hanya ingin keadilan bagi anak kami. Semoga kasus ini bisa diusut tuntas, sebab ini menyangkut semua anggota keluarga kami."

    Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat peran sentral pesantren sebagai lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan menjunjung tinggi moral, bukan sebaliknya.

    Polres Probolinggo bertekad memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Pihak Ponpes atau kuasa hukum terlapor hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penyelidikan.

    pelecehan seksual kekerasan seksual ppa polres probolinggo pondok pesantren
    Kamil

    Kamil

    Artikel Sebelumnya

    Pengemudi Ojol di Probolinggo Jadi Mitra...

    Artikel Berikutnya

    Probolinggo Peringkat 7 Nasional dalam Realisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Personel Brimob, Samapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Perkuat Penanganan Bencana
    Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan Bantuan Bencana
    Polri Kembali Kirim 3,8 Ton Logistik Operasional Pada Hari Ketiga Pengiriman, Termasuk Perlangkapan K9 dan Tenda Taktis
    Marinus Gea: Perjalanan Politik dan Pengabdian dari Daerah Pemilihan Banten III
    James Prananto: Sang Maestro Kopi Kenangan yang Menginspirasi

    Ikuti Kami