Pengasuh Pondok Pesantren Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati

    Pengasuh Pondok Pesantren Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati
    (Foto: Ilustrasi)

    Probolinggo – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo terus bergerak maju dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren (PP) Tarbiyatul Islam, Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending. Terlapor berinisial ED, pengasuh ponpes tersebut, telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

    Kanit PPA Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara, membenarkan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur. Pihaknya telah merampungkan pengambilan keterangan dari semua pihak yang terlibat dalam kasus yang mencuat setelah keluarga korban melapor.

    "Pelapor, saksi-saksi, dan terlapor sudah kita klarifikasi semua di Unit PPA, " tegas Aiptu Agung Dewantara, Sabtu (25/10/2025).

    Menurut Agung, langkah selanjutnya yang akan diambil adalah gelar perkara. Gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan kelayakan kasus tersebut untuk ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

    "Rencana, segera akan kita gelar perkara untuk memutuskan bisa tidaknya dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, " tambahnya.

    ED dipanggil dan diperiksa berdasarkan laporan dari keluarga salah satu santriwati yang menuduhnya melakukan tindakan asusila. Pihak kepolisian menjamin proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

    Keluarga korban berharap penuh pada proses hukum ini. Salah satu anggota keluarga korban menyatakan, "Kami hanya ingin keadilan bagi anak kami. Semoga kasus ini bisa diusut tuntas, sebab ini menyangkut semua anggota keluarga kami."

    Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat peran sentral pesantren sebagai lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan menjunjung tinggi moral, bukan sebaliknya.

    Polres Probolinggo bertekad memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Pihak Ponpes atau kuasa hukum terlapor hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penyelidikan.

    pelecehan seksual kekerasan seksual ppa polres probolinggo pondok pesantren
    Kamil Wahyudi, S.H.

    Kamil Wahyudi, S.H.

    Artikel Sebelumnya

    Pengemudi Ojol di Probolinggo Jadi Mitra...

    Artikel Berikutnya

    Probolinggo Peringkat 7 Nasional dalam Realisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bayi SA Akhirnya Pulang: Sinergi Lintas Sektoral Jemput Bayi Probolinggo dari Malaysia
    BPBD Kenalkan Penanganan Bencana kepada Organisasi Wanita se-Jatim
    Emas Antam Tembus Rekor Sejarah Rp3,16 Juta, Investor Pilih Aset Aman di Tengah Guncangan IHSG
    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?

    Ikuti Kami