Angin Segar Bagi Calon Jemaah! Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 2026 (1447 H) Ditetapkan, Turun Dibanding Tahun Sebelumnya

    Angin Segar Bagi Calon Jemaah! Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 2026 (1447 H) Ditetapkan, Turun Dibanding Tahun Sebelumnya

    JAKARTA – Kabar gembira datang bagi jutaan calon jemaah haji Indonesia. Setelah melalui pembahasan intensif antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 (1447 Hijriah) resmi disepakati dan diputuskan.

    BPIH rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp87.410.000, 00 (delapan puluh tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).

    Dari total BPIH tersebut, porsi yang akan ditanggung langsung oleh calon jemaah, atau yang dikenal sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), ditetapkan sebesar Rp54.120.000, 00. Angka ini merupakan sekitar 61, 9?ri total BPIH.

    Sisanya, sebesar Rp33.290.000, 00 atau sekitar 38, 1%, akan ditutup dari dana Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Keputusan ini menunjukkan adanya upaya efisiensi yang signifikan oleh Pemerintah, sehingga jemaah dapat menunaikan ibadah haji dengan biaya yang lebih ringan dibandingkan usulan awal, tanpa mengurangi kualitas layanan.

    Komponen Bipih sebesar Rp54.120.000 yang dibayarkan langsung oleh jemaah ini mencakup beberapa pos utama, yaitu:
    • Penerbangan (Pergi-Pulang): Meliputi biaya tiket dan airport tax.
    • Akomodasi di Makkah dan Madinah: Biaya penginapan selama berada di Tanah Suci.
    • Biaya Hidup (Living Cost): Uang saku yang diberikan kepada jemaah.

    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) menegaskan bahwa penetapan biaya ini didasari prinsip efisiensi dan efektivitas yang ketat, sejalan dengan arahan Presiden untuk menekan biaya haji. Menhaj menjamin bahwa penurunan BPIH ini tidak akan mengorbankan kualitas layanan, termasuk akomodasi, katering, transportasi, serta bimbingan ibadah.

    Keputusan final ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti agar proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) oleh calon jemaah dapat dimulai sesuai jadwal yang direncanakan, memungkinkan persiapan ibadah haji 1447 H/2026 M berjalan dengan lancar.

    haji bpih menteri haji dan umroh
    Kamil

    Kamil

    Artikel Sebelumnya

    Tragedi Situbondo: Asrama Putri Ponpes yang...

    Artikel Berikutnya

    Jogo Jatim : Polres Probolinggo Gandeng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Metro Jaya Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
    Ratusan Personel Brimob, Samapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Perkuat Penanganan Bencana
    Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan Bantuan Bencana
    Polri Kembali Kirim 3,8 Ton Logistik Operasional Pada Hari Ketiga Pengiriman, Termasuk Perlangkapan K9 dan Tenda Taktis
    Marinus Gea: Perjalanan Politik dan Pengabdian dari Daerah Pemilihan Banten III

    Ikuti Kami