KENDATI - Pelarian panjang Riang Fauzi, terpidana kasus korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo, berakhir sudah. Setelah bersembunyi dan berpindah-pindah kota selama bertahun-tahun untuk menghilangkan jejak, Riang akhirnya berhasil diringkus Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan dalam sebuah operasi senyap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (19/12/2025).
Penangkapan buronan kelas kakap ini merupakan hasil kerja keras Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang melibatkan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Kendari. Operasi tersebut dirancang dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan terpidana yang licin ini tidak kembali lolos.
Alih-alih melakukan penyergapan terbuka yang berisiko, petugas memilih strategi intelijen yang matang. Riang, yang diketahui telah berganti identitas dan bekerja sebagai insurance specialist di sebuah bank swasta, dipantau secara intensif di lokasi kerjanya di Kelurahan Sodohoa, Kendari Barat.
“Kami sudah memantau pergerakan terpidana ini sejak beberapa waktu lalu. Untuk memastikan identitasnya, anggota tim Tabur bahkan menyamar sebagai nasabah bank. Begitu identitasnya terverifikasi, yang bersangkutan langsung kami amankan, ” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Riang, yang sempat menetap di kawasan Jalan Bete-Bete, tak bisa mengelak ketika identitas aslinya dibongkar di tengah rutinitas kerjanya yang tampak normal. Penangkapan ini menjadi penutup dramatis bagi lembaran panjang pelariannya sebagai buronan korupsi BRI Probolinggo.
Kasus yang menjerat mantan Associate Relationship Manager BRI ini bermula pada April 2022. Riang terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama Sri Yuniarti yang jelas-jelas tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur direksi BRI.
Dalam persidangan terungkap, tindakan manipulatif Riang tidak hanya menguntungkan dirinya sendiri, tetapi juga memperkaya pihak lain, yaitu Hendra Widianto. Akibat perbuatannya yang merugikan negara, kerugian mencapai Rp3, 5 miliar.
Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah secara in absentia melalui Putusan Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby tertanggal 24 Maret 2024. Riang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, masa pelarian Riang Fauzi secara resmi berakhir. Terpidana dijadwalkan segera diterbangkan menuju Kabupaten Probolinggo melalui Tanjung Pinang untuk menjalani proses eksekusi dan menanggung hukuman yang telah dijatuhkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penangkapan ini menjadi pesan tegas bahwa koruptor tidak akan pernah benar-benar aman, seberapa jauh pun mereka mencoba bersembunyi dari jerat hukum. Staf bidang intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo mengonfirmasi bahwa pelaku kini dalam perjalanan menuju Lapas Kelas IIB Probolinggo.
“Ya, sore ini Tim Tabur Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah mengamankan DPO tersebut dari Kota Kendari, Sultra. Saat ini tim sedang dalam perjalanan menuju Lapas Kelas IIB Probolinggo, ” tandasnya. (PERS)

Updates.