Ayah dan Anak Jadi Terdakwa, Sidang Pembunuhan Dikawal Ketat Aktivis

    Ayah dan Anak Jadi Terdakwa, Sidang Pembunuhan Dikawal Ketat Aktivis
    Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menyeret pasangan ayah dan anak asal Desa Resongo

    KRAKSAAN – Tensi tinggi menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada Selasa (3/2/2026). Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menyeret pasangan ayah dan anak asal Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, memasuki babak krusial. Kehadiran keluarga korban tidak sendirian; mereka datang dengan pengawalan ketat dari LBH JIWA dan LSM Jakpro

    Agenda sidang ketiga ini berfokus pada pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan saksi korban. Mengingat seriusnya perkara ini, tim hukum keluarga korban mendesak agar pengadilan tidak hanya sekadar formalitas, melainkan benar-benar menggali kebenaran materiil.

    Abdur Rohim, SH, MKn, dari LBH Jakpro Ngesti Wibawa (LBH JIWA), menegaskan bahwa kasus ini adalah pelanggaran berat terhadap hak hidup manusia yang diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

    "Kami hadir untuk memastikan due process of law berjalan tegak. Meski penuntutan dilakukan negara, hak-hak keluarga korban harus tetap terlindungi dan tidak boleh terabaikan dalam setiap tahapan sidang, " tegas Abdur Rohim.

    Keluarga Korban didampingi LBH JIWA dan LSM Jakpro

    Dukungan terhadap keluarga korban juga datang dari LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (LSM Jakpro). Kehadiran mereka merupakan bentuk pengawasan langsung terhadap kinerja advokat LBH JIWA sekaligus memastikan proses hukum tetap berada di jalurnya.

    Sekretaris LSM Jakpro, Purnomo, menyampaikan bahwa keterlibatan mereka bukan sekadar solidaritas, melainkan fungsi kontrol sosial. Ia menekankan agar JPU tidak kaku dalam melihat teks undang-undang saja.

    Harapan keluarga dan pendamping meminta JPU mempertimbangkan dampak trauma mendalam yang dialami keluarga serta menuntut hukuman yang proporsional dengan hilangnya nyawa seseorang, mengingat adanya unsur niat jahat (mens rea) dan tindakan nyata (actus reus), pihak LSM berharap hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya.

    "Pembunuhan adalah kejahatan luar biasa. Kami berharap putusan hakim nantinya bisa memberikan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat, bukan sekadar angka di atas kertas, " pungkas Purnomo.

    pembunuhan kasus pembunuhan probolinggo
    Wahyu Pro SH

    Wahyu Pro SH

    Artikel Sebelumnya

    Humanis, Polres Probolinggo Beri Layanan...

    Artikel Berikutnya

    Pidana di Bawah Lima Tahun dalam KUHP Baru:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam
    Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Dringu, Puluhan Motor Diamankan

    Ikuti Kami