KRAKSAAN – Tensi tinggi menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada Selasa (3/2/2026). Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menyeret pasangan ayah dan anak asal Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, memasuki babak krusial. Kehadiran keluarga korban tidak sendirian; mereka datang dengan pengawalan ketat dari LBH JIWA dan LSM Jakpro
Agenda sidang ketiga ini berfokus pada pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan saksi korban. Mengingat seriusnya perkara ini, tim hukum keluarga korban mendesak agar pengadilan tidak hanya sekadar formalitas, melainkan benar-benar menggali kebenaran materiil.
Abdur Rohim, SH, MKn, dari LBH Jakpro Ngesti Wibawa (LBH JIWA), menegaskan bahwa kasus ini adalah pelanggaran berat terhadap hak hidup manusia yang diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.
"Kami hadir untuk memastikan due process of law berjalan tegak. Meski penuntutan dilakukan negara, hak-hak keluarga korban harus tetap terlindungi dan tidak boleh terabaikan dalam setiap tahapan sidang, " tegas Abdur Rohim.

Dukungan terhadap keluarga korban juga datang dari LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (LSM Jakpro). Kehadiran mereka merupakan bentuk pengawasan langsung terhadap kinerja advokat LBH JIWA sekaligus memastikan proses hukum tetap berada di jalurnya.
Sekretaris LSM Jakpro, Purnomo, menyampaikan bahwa keterlibatan mereka bukan sekadar solidaritas, melainkan fungsi kontrol sosial. Ia menekankan agar JPU tidak kaku dalam melihat teks undang-undang saja.
Harapan keluarga dan pendamping meminta JPU mempertimbangkan dampak trauma mendalam yang dialami keluarga serta menuntut hukuman yang proporsional dengan hilangnya nyawa seseorang, mengingat adanya unsur niat jahat (mens rea) dan tindakan nyata (actus reus), pihak LSM berharap hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya.
"Pembunuhan adalah kejahatan luar biasa. Kami berharap putusan hakim nantinya bisa memberikan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat, bukan sekadar angka di atas kertas, " pungkas Purnomo.

Updates.