Polisi Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

    Polisi Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan hasil penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.

    JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (7/11).

    Irjen Asep menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan 723 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) serta hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah secara hukum.

    “Penyidik telah memperoleh bukti kuat bahwa dokumen yang disebarkan oleh para tersangka merupakan hasil manipulasi digital. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki dasar ilmiah, ” ujar Irjen Asep dalam keterangannya. Ia menambahkan, tindakan penyebaran informasi palsu itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Para tersangka, yang disebut sebagai “Roy CS”, diduga berperan aktif dalam membuat, menyebarkan, dan memperkuat narasi yang menyebutkan ijazah Presiden Jokowi palsu. Modus yang digunakan antara lain dengan memanipulasi foto dokumen akademik dan memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi bohong secara masif.

    Polisi juga menegaskan bahwa tindakan para tersangka bukan hanya melanggar etika, tetapi juga melanggar hukum pidana. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP. “Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan, ” tegas Kapolda Metro Jaya.

    Selain itu, Irjen Asep menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial. Ia menekankan pentingnya literasi digital dan verifikasi fakta sebelum mempercayai atau membagikan konten yang belum terbukti kebenarannya.

    Pihak kepolisian kini terus melakukan pendalaman terhadap jaringan penyebar hoaks tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun penyebaran konten manipulatif. Polisi juga berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang mencoba mengganggu stabilitas publik dengan informasi palsu.

    Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran tuduhan mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi telah beredar luas di dunia maya selama beberapa waktu terakhir. Dengan temuan dan bukti baru dari kepolisian, diharapkan isu ini dapat segera terang benderang dan tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

    kasus ijazah palsu roy suryo ijazah jokowi roy suryo cs jokowi ijazah
    Kamil

    Kamil

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Probolinggo Beri Penghargaan Dua...

    Artikel Berikutnya

    Bayi Laki-Laki Ditemukan Mengapung di Sungai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Personel Brimob, Samapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Perkuat Penanganan Bencana
    Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan Bantuan Bencana
    Polri Kembali Kirim 3,8 Ton Logistik Operasional Pada Hari Ketiga Pengiriman, Termasuk Perlangkapan K9 dan Tenda Taktis
    Marinus Gea: Perjalanan Politik dan Pengabdian dari Daerah Pemilihan Banten III
    James Prananto: Sang Maestro Kopi Kenangan yang Menginspirasi

    Ikuti Kami