Kejaksaan Agung Serahkan Uang Pengganti Rp13,25 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO kepada Negara

    Kejaksaan Agung Serahkan Uang Pengganti Rp13,25 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO kepada Negara
    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,255 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto:Kejagung RI)

    Jakarta — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp13, 255 triliun kepada Kementerian Keuangan RI, hasil dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

    Penyerahan simbolis dilakukan 21 Oktober 2025, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Turut hadir Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung.

    Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut keberhasilan pengembalian uang ini sebagai salah satu capaian terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

    “Keberhasilan pemulihan kerugian negara ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi dan memastikan kekayaan negara kembali untuk kemakmuran rakyat, ” ujar Burhanuddin.

    Uang yang diserahkan berasal dari hasil penyitaan dan pembayaran uang pengganti oleh tiga grup korporasi besar yang terlibat dalam perkara, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

    Dari total kerugian negara sekitar Rp17 triliun, sebanyak Rp13, 255 triliun telah dikembalikan ke kas negara. Sementara sekitar Rp4, 4 triliun sisanya masih dalam proses penyelesaian oleh dua korporasi yang meminta penundaan pembayaran.

    Dari total uang yang dikembalikan, sekitar Rp2, 4 triliun ditampilkan secara simbolis dalam bentuk uang tunai di acara tersebut. Burhanuddin menjelaskan, hal itu dilakukan untuk menunjukkan transparansi, sekaligus karena keterbatasan ruang dan alasan keamanan.

    “Kejaksaan Agung tidak hanya menegakkan hukum dengan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan setiap rupiah kerugian negara dapat kembali. Semua barang rampasan dan uang pengganti diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dikelola sesuai ketentuan, ” jelasnya.

    Presiden Prabowo dalam kesempatan yang sama memberikan apresiasi terhadap langkah Kejagung, menyebutnya sebagai “langkah konkret penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional.”

    Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum terhadap para pihak yang terlibat tetap berjalan. Burhanuddin menegaskan, pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana, karena penegakan hukum tetap harus memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

    “Kita tidak boleh hanya puas dengan angka yang besar. Yang lebih penting adalah bagaimana langkah ini memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat, ” tutur Jaksa Agung.

    Pengungkapan kasus korupsi ekspor CPO ini menjadi momentum penting dalam memperkuat integritas penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memulihkan dan melindungi ekonomi bangsa.

    Sumber: Kejaksaan Agung RI, story.kejaksaan.go.id
    Editor: [publikjatim.com]

    kasus korupsi cpo kejaksaan agung jaksa agung st burhanuddin menteri keuangan purbaya presiden prabowo kasus 13 t korupsi
    Wahyu Pro SH

    Wahyu Pro SH

    Artikel Sebelumnya

    Ratusan Santri Padati Alun-alun Kraksaan,...

    Artikel Berikutnya

    Probolinggo Tawarkan Peluang Emas Lewat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam
    Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Dringu, Puluhan Motor Diamankan

    Ikuti Kami